
Penuhi Prosedur Penetapan Kurikulum, Prodi Studi Agama-Agama UIN Antasari Gelar Rapat Bersama Dosen untuk Penguatan Kurikulum
Kurikulum

Banjarmasin, 20 Oktober 2026 – Program Studi Studi Agama-Agama (SAA), Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUH) UIN Antasari Banjarmasin menggelar rapat penetapan dan penguatan kurikulum pada Selasa, 20 Oktober 2026, bertempat di Ruang Munawasyah FUH. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, serta seluruh dosen Prodi Studi Agama-Agama.
Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian proses pembaruan kurikulum yang telah dilaksanakan secara bertahap. Proses tersebut diawali dengan kegiatan pra-workshop yang diselenggarakan oleh fakultas, dilanjutkan dengan penyusunan draf kurikulum oleh tim penyusun, serta peninjauan melalui workshop kurikulum. Workshop tersebut menghadirkan reviewer, yakni Ketua Asosiasi Studi Agama Indonesia (ASAI), Prof. Deni Miharja dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan melibatkan unsur sivitas akademika, alumni, mahasiswa, serta pemangku kepentingan (stakeholder). Setelah melalui tahapan tersebut, draf kurikulum kembali ditinjau dan dibahas bersama dosen untuk mendapatkan penguatan sebelum memasuki tahap pengesahan.
Pembahasan dalam rapat mencakup sejumlah agenda strategis untuk memperkuat kurikulum, khususnya dalam meningkatkan relevansi pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja. Salah satu fokusnya adalah penguatan kerja sama kelembagaan sebagai bagian dari pengembangan kompetensi mahasiswa. Sejumlah lembaga yang menjadi mitra potensial antara lain Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Sekolah Tinggi Teologi (STT) Banjarmasin, WALHI Kalimantan Selatan, LK3 Banjarmasin, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), dan Yayasan Dangsanak.
Secara khusus, kerja sama dengan FKUB diarahkan pada pembentukan Laboratorium Kerukunan. Laboratorium ini diharapkan menjadi ruang pengembangan program dan praktik mahasiswa dalam bidang kerukunan umat beragama, termasuk melalui pengembangan program Desa Kerukunan dan pemanfaatan instrumen Sistem Deteksi Dini Kerukunan (SI-RUKUN). Selain itu, kerja sama dengan berbagai lembaga juga diarahkan pada penyelenggaraan program magang yang memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa.
Untuk mendukung pelaksanaan magang, rapat menekankan perlunya penyusunan modul magang pada setiap instansi mitra. Modul tersebut perlu disesuaikan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), khususnya yang berkaitan dengan kompetensi fasilitator pemberdayaan masyarakat, atau standar kompetensi lain yang relevan. Beberapa bentuk pengalaman magang yang dibahas mencakup peran mahasiswa sebagai fasilitator keagamaan dan keberagaman di sekolah, penyuluh, serta fasilitator pada lembaga kemasyarakatan. Mekanisme pelaksanaan dan evaluasi magang juga menjadi bagian yang perlu ditindaklanjuti oleh program studi.
Penguatan kurikulum juga mencakup pengembangan kegiatan pembelajaran di luar kelas. Salah satunya melalui kegiatan studi ziarah yang diarahkan menjadi kegiatan akademik berbasis sejarah dan kebudayaan masyarakat. Mahasiswa tidak hanya melakukan kunjungan ke situs atau makam tokoh, tetapi juga mempelajari sejarah, tradisi, dan praktik keagamaan masyarakat setempat. Beberapa objek yang menjadi perhatian antara lain situs Pangeran Suriansyah, Pangeran Antasari, Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, serta Pasar Magis yang dikenal dengan praktik jual beli rajah dan benda-benda bertuah.
Dalam aspek penguatan substansi pembelajaran, rapat juga membahas penajaman kekhasan mata kuliah di lingkungan Prodi SAA yang perlu tercermin dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Mata kuliah Fikih, misalnya, telah diarahkan untuk memiliki perspektif yang sesuai dengan karakter keilmuan studi agama-agama. Sementara itu, mata kuliah Ilmu Kalam perlu memperkuat pembahasan mengenai berbagai aliran kalam dalam RPS, sehingga cakupan materi lebih komprehensif dan mendukung pemahaman mahasiswa terhadap keragaman pemikiran teologis dalam Islam.
Pada bidang akademik mahasiswa, rapat menyoroti perlunya penyesuaian tema skripsi dengan mempertimbangkan pemerataan beban bimbingan dosen. Dalam hal ini, dosen pembimbing akademik (DPA) tidak secara otomatis harus menjadi pembimbing skripsi mahasiswa. Selain itu, dosen juga didorong untuk mengarahkan mahasiswa yang memiliki potensi agar dapat mengembangkan tugas akhir menjadi artikel ilmiah yang layak dipublikasikan pada jurnal terakreditasi, sekurang-kurangnya Sinta 3. Dosen diharapkan turut memberikan arahan mengenai kesesuaian tema dan pemilihan jurnal tujuan.
Sebagai bagian dari peningkatan kualitas pembelajaran, rapat turut menegaskan pentingnya koordinasi antara dosen pengampu mata kuliah Metodologi Penelitian dan program studi, terutama dalam pelaksanaan dan penguatan tugas akhir mata kuliah tersebut. Hal ini diharapkan dapat memastikan kesinambungan proses pembelajaran metodologi penelitian dengan persiapan mahasiswa dalam menyusun tugas akhir.
Setelah melalui rangkaian pembahasan dan peninjauan tersebut, agenda selanjutnya adalah proses pengesahan kurikulum oleh pimpinan fakultas sebelum diterapkan pada tahun akademik berikutnya. Kurikulum yang telah ditetapkan juga tetap terbuka untuk dievaluasi secara berkala guna memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan keilmuan, kebutuhan masyarakat, serta dinamika dunia kerja.
Melalui proses ini, Prodi Studi Agama-Agama FUH UIN Antasari Banjarmasin berupaya membangun orientasi kurikulum yang tidak hanya berfokus pada penguasaan pengetahuan keagamaan, tetapi juga pada pengembangan keterampilan penelitian, kemampuan fasilitasi sosial, pemahaman keberagaman, serta keterlibatan mahasiswa dalam menjawab persoalan nyata di masyarakat.




